Bastian Mainassy Akan Jalani Persidangan Jilid Dua

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy akan kembali menjalani proses persidangan jilid dua di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus dugaan korupsi dana pancing tonda. "Saat ini JPU sementara menyusun surat dakwaannya dan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Kamis (29/9). Bastian akan menjalani proses persidangan untuk kedua kalinya karena saat ini yang bersangkutan sudah berstatus terpidana lima tahun dalam kasus korupsi dana pengadaan bantuan peralatan perikanan berupa kapal penangkap ikan fiber glass berukuran 15 GT dan 30 GT. Proyek bernilai miliaran rupiah itu digulirkan pemerintah dengan menggunakan sumber dana dari APBN tahun anggaran 2013 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih. Kemudian mantan Kadis DKP Maluku ini kembali diperiksa Direskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat perikanan berupa pancing tonda tahun anggaran 2011. Menurut Sammy, penyidik Rekrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan kepada Kejati Maluku dan saat ini sementara disusun surat dakwaannya. "Kalau sudah lengkap baru jaksa melakukan penyerahan BAP serta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. Bastian bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy akan kembali menjalani proses persidangan jilid dua di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus dugaan korupsi dana pancing tonda.

"Saat ini JPU sementara menyusun surat dakwaannya dan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Kamis (29/9).

Bastian akan menjalani proses persidangan untuk kedua kalinya karena saat ini yang bersangkutan sudah berstatus terpidana lima tahun dalam kasus korupsi dana pengadaan bantuan peralatan perikanan berupa kapal penangkap ikan fiber glass berukuran 15 GT dan 30 GT.

Proyek bernilai miliaran rupiah itu digulirkan pemerintah dengan menggunakan sumber dana dari APBN tahun anggaran 2013 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.

Kemudian mantan Kadis DKP Maluku ini kembali diperiksa Direskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat perikanan berupa pancing tonda tahun anggaran 2011.

Menurut Sammy, penyidik Rekrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan kepada Kejati Maluku dan saat ini sementara disusun surat dakwaannya.

"Kalau sudah lengkap baru jaksa melakukan penyerahan BAP serta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Bastian bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: