"Hari ini satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani pemeriksaan yakni pasangan PANTAS, dilanjutkan esok hari (27/9) untuk pasangan Richard Louhenapessy - Syarif Hadler 'PAPARISSA BARU'," katanya di Ambon, Senin.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dijadwalkan 21 - 27 September 2016 dan dipusatkan di RSUD dr Haulussy Ambon.
Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi pengambilan darah, foto radiologi, elektrokardiogram (EKG), treadmill, penyakit dalam, gigi, THT, mata, saraf, tes psikologi dan spirometri.
Sedangkan tahap kedua berupa pengambilan sampel darah tahap II dan wawancara psikiater dan ditangani tim psikolog yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kainama, KPU Nomor 9 tahun 2016 menjelaskan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus IDI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di daerah, untuk menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut berpedoman pada standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Pengurus Besar IDI, Pengurus Pusat HIMPSI, dan BNN dengan Keputusan KPU setempat.
Selanjutnya menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi IDI, meminta kepada Rumah Sakit untuk membentuk tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi.
"Selain itu pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika yang personilnya dapat berasal dari BNN serta organisasi profesi IDI dan HIMPSI," ujarnya.
Dijelaskannya, saat proses pendaftaran calon ke KPU oleh parpol, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
"Pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal KPU untuk mengecek ulang benar atau tidak kondisi calon sesuai dengan surat keterangan yang telah diterima," ujarnya.
Kainama menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, pihak rumah sakit akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU kota Ambon sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," kata Kainama. (MP-5)