Moksesn Faderubun, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dan Agama Desa Tayando Langgiar, dan juga salah satu pelapor masalah tersebut di Tual, Minggu (25/9), mengatakan, dirinya sangat menyesal dengan sikap tebang pilih penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tual yang tidak menanggapi laporan masyarakat tersebut sehingga berimbas bagi dirinya yang saat ini menjalani proses hukum oleh sang kades.
“Saya harus kena imbas, padahal laporan saya duluan masuk sejak tahun 2013 lalu, anehnya laporan kades untuk memproses hukum saya secepatnya di eksekusi pihak kejaksaan negeri tual, ini hukum model apa,” kesalnya.
Ironisnya, lanjut Faderubun bahwa setelah laporan saya ke kejaksaan negeri tual dan dijanjikan akan segera ditindak lanjuti, ternyata tidak ada pelaksanaannya dilapangan, justru Kejaksaan negeri Tual sengaja membiarkan Kades Gazali Rahangmetan berkeliaran bebas tanpa ada panggilan atau penyidikan oleh pihak kejaksaan.
“Karena Kades Gazali Rahangmetan bebas berkeliaran tanpa merasa membuat masalah, sehingga situasi kondisi di Desa Tayando Langgiar menjadi terganggu, anehnya saya yang dilaporkan oleh sang Kades,” ungkapnya.
Dijelaskan Faderubun, Kades Gazali Rahangmetan melaporkan dirinya akibat perkataannya saat berada di kapal fery menuju Tayando, saat itu meminta kades untuk tidak turun ke darat jika tidak membawa raskin, karena hal itu akan membuat masyarakat marah.
“Bapa kades jangan turun ke darat, kalau tidak bawa beras raskin, nanti masyarakat yang di darat sana marah kepada bapa kades,” kata Faderubun sembari menambahkan akibat perkataan ini, sang kades melaporkan dirinya dengan pasal pengancaman anehnya pihak kejaksaan segera menyikapinya sedangkan laporannya sejak 2013 lalu tidak pernah diproses.
Faderubun menambahkan, ada oknum-oknum jaksa yang sengaja menghilangkan laporannya tentang dugaan penggelapan 5 ton beras raskin di desa Tayando Langgiar.
“Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual sengaja menghilangkannya dan dipastikan oknum jaksa tersebut adalah pemain lama yang sudah sering melakukannya,” tegasnya.
Diungkapkan Faderubun, apa yang dikatakannya kepada Kades sebagai bentuk kekecewaan akibat raskin yang belum diterima sejak 2013 hingga saat ini, sehingga hal ini tidak bisa dikatakan bahwa dirinya melakukan tindakan pidana penganiayaan atau pengancaman.
“Ini merupakan akumulasi kekecewaan belum diterimanya beras raskin yang merupakan hak kami, belum bersifat nyata lewat tindakan nyata yakni penganiayaan dan seterusnya, selain itu juga Kades Gazali Rahangmetan tidak mengalami kesakitan fisik akibat tindakan saya,” bebernya.
Sekedar diketahui, akibat ucapan yang dilontarkan Moksen Faderubun, Kades Tayando Langgiar memproses hukum yang bersangkutan dan dalam sidang kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Faderubun 7 bulan tahanan. (MP-86)