"Kami telah melakukan audiens dengan Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahuddin dan melaporkan langsung tindakan yang bersangkutan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata penasihat hukum Syane, Helmi Sulilatu di Ambon, Kamis (29/9).
Kasus ini bermula dari adanya surat resmi DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku mempertanyakan status hukum tiga bakal calon kepala daerah yang saat itu sementara berjuang mendapatkan dukungan politik atau rekomendasi partai berlambang banteng kekar moncong putih tersebut dalam pilkada serentak SBB 2017.
Tiga balon kepala daerah itu diantaranya Syane Puttileihalat, Remond Puttileihalat, dan Levinus Kariuw, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten SBB melayangkan surat resmi ke Kejati Maluku guna mempertanyakan status mereka.
Sebelum ada jawaban resmi dan tertulis dari kejaksaan, pihak DPC mengutus seorang aktivis LSM yang juga mengaku sebagai tokoh pemuda SBB, Christian Sea untuk melakukan pengecekan ke Kejati Maluku.
Menurut Helmi, surat keterangan status hukum para balon kepala daerah itu akhirnya diterbitkan jaksa dan diantarkan Andreas Colly ke Jakarta untuk diberikan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan bidang kehormatan partai, Komaruddin Watubun.
"Sebenarnya surat keterangan dari kejaksaan itu hanya menjelaskan status Syane sebagai pihak yang diperiksa selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi kurikulum 2013 (K13), tetapi ada dugaan oknum tertentu yang menambah bunyi redaksi surat tersebut dengan menyatakan ada kerugian negara dan menunggu penetapan status Syane sebagai tersangka," kata Helmi.
Dugaan penambahan keterangan dalam surat kejaksaan ini diketahui setelah pihak DPP menghubungi Syane dan menanyakan persoalan tersebut, kemudian surat tersebut difoto dengan kamera telepon genggam dan dikirimkan kepada Syane melalui WA sehingga dijadikan barang bukti.
Pemalsuan surat kejaksaan ini diduga bertujuan untuk mencegah Syane atau dua bakal calon kepala daerah lainnya mendapatkan surat rekomendasi PDI Perjuangan.
"Kami tidak tahu apakah ada aktor intelektual yang sengaja merekayasa surat tersebut atau tidak, namun yang jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabuoaten SBB telah dipolisikan dan diharapkan dalam pengembangan serta penyelidikan aparat penegak hukum bisa terungkap secara terang benderang," ujar Helmi.
Untuk diketahui, DPP PDI Perjuangan akhirnya memberikan rekomendasi kepada Samson Atapary yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku untuk maju sebagai balon bupati SBB dan berpasangan dengan M. Suhfi Madjid dari PKS.
Padahal yang sejak awal berkeinginan maju sebagai balon bupati SBB adalah Ever Kermite, mantan anggota DPRD Maluku selama tiga periode, namun mundur di tengah jalan dan akan berpeluang besar menggantikan posisi Samson Atapary sebagai anggota DPRD antarwaktu untuk tiga tahun ke depan. (MP-4)