Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Jhon Batlayeri di Saumlaki, ibu kota MTB, Kamis (29/9) mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan khusus terkait pembangunan pos lintas batas di wilayah NKRI, dimana pulau Larat masuk dalam hitungan BNPP berdasarkan hasil survey yang dilakukan belum lama ini.
"Yang menjadi alasan utama, Larat termasuk salah satu dari empat Pulau Kecil Terluar (PKT) di kabupaten Maluku Tenggara Barat. Tiga lainnya adalah Pulau Selaru (Berpenghuni), Pulau Batarkusu (Tidak Berpenghuni), dan Pulau Asutubun (Tidak Berpenghuni)," katanya.
Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara juga merupakan pintu masuk ALKI 3 yang mengakomodir pelayaran internasional dari Australia bagian timur, Selandia baru ke samudera pasifik melalui selat Torres, atau sebaliknya melalui selat Torres, laut Arafura, laut Banda, dan laut Maluku, yang rawan kasus illegal fishing, illegal logging, illegal minning, illegal transhipping dan sebagainya, bahkan penyelundupan manusia dan imigran gelap.
Menurutnya, pembangunan pos lintas batas itu tidak hanya dalam bentuk pembangunan gerbang pintu masuk dan keluar, melainkan juga fasilitas perkantoran dari sejumlah instansi seperti TNI AL, TNI AD, TNI AU, Kepolisian, dan Kantor Imigrasi yang secara integrasi bekerja mengamankan persoalan-persoalan di lintasan jalur ALKI 3 dimaksud.
"Sejauh ini sudah ada penetapan titiknya di Larat, dan untuk pembangunan fisik direncanakan pada tahun 2017, dan yang punya tanggung jawab untuk membangun pos lintas batas itu adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dengan anggaran yang bersumber dari APBN" katanya.
Jhon Batlayeri menjelaskan, pembangunan pos lintas batas itu tidak hanya memperhitungkan seberapa besar potensi ancaman, tetapi tanggung jawab negara dan daerah untuk melindungi wilayahnya, sekaligus untuk memantau setiap pergerakan orang, juga aspek ekonomi, sosial, politik, pertahanan keamanan, dan sebagainya.
Berdasarkan rapat koordinasi antara SKPD terkait dengan unsur TNI di daerah ini, pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan Indonesia masih terjadi. Sesuai laporan TNI AU, radar melaporkan bahwa pelanggaran penerbangan asing itu terjadi hampir setiap hari di daerah perbatasan.
"Australia misalnya, mereka mengklaim bahwa penerbangan mereka masih berada di jalur penerbangan internasional, tetapi menurut data radar TNI AU, penerbangan asing itu sudah berada dalam wilayah nasional Indonesia," kata Jhon.
Jhon menambahkan, Karena itu, pembangunan pos lintas batas di daerah tersebut dinilai sangat tepat, agar maksimalisasi pengawasan di daerah MTB dapat terwujud. (MP-14)