Hakim Adili Kasus Salah Tembak Tewaskan Danramil

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Pieter Defta Soplanit dan Rionaldo Jakso Soplanit, dua terdakwa kasus dugaan salah tembak yang menewaskan Danramil Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kapten Inf. Herold Pattiwael. Ketua majelis hakim, Philip Panggalila didampingi Mathias dan Esau Yarisetou membuka persidangan di Ambon, Senin (26/9), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, Asmin Hamja. Menurut JPU, peristiwa tragis yang berakibat fatal ini berawal pada Sabtu (9/7) 2016, korban yang masih berada di Piru, ibu kota Kabupaten SBB menelpon terdakwa. Korban menyuruh terdakwa mempersiapkan diri karena pada hari Minggu, (10/7) akan bersama-sama pergi ke hutan Negeri Wakal, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah untuk berburu binatang liar. Keesokan harinya terdakwa menemui korban di rumahnya kawasan Halong dan bersama-sama melanjutkan perjalan ke hutan Batu Hitam, Negeri Wakal dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.47 WIT. Menurut JPU, kedua terdakwa kemudian dipersilahkan memilih jenis senjata api yang tersimpan dalam bagasi mobil korban untuk dipakai berburu binatang oleh korban. Mereka akhirnya memilih senjata api laras panjang jenis SS1-V3 warna hitam nomor seri 94914955 dengan 25 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. "Setelah menutup bagasi mobil, korban dan kedua terdakwa sempat mendiskusikan posisi atau keberadaan hewan yang akan diburu dan mereka akhirnya berpencar," kata jaksa. Terdakwa Pieter masuk hutan dan mencari lokasi yang tinggi serta bertahan selama satu jam dan selang beberapa saat dia melihat rusa dalam semak-semak yang sedang bergerak. Kemudian terdakwa melepaskan dua kali tembakan ke dalam semak yang bergerak dan setelah mendekati lokasi tersebut. Ternyata yang tertembak bukannya rusa melainkan korban yang dalam kondisi kritis sehingga dia langsung menelpon terdakwa Rionaldo. Mereka kemudian menghubungi anak korban yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku yang akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RS. dr. Latumeten Ambon. Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 359 KUH Pidana. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Pieter Defta Soplanit dan Rionaldo Jakso Soplanit, dua terdakwa kasus dugaan salah tembak yang menewaskan Danramil Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kapten Inf. Herold Pattiwael.

Ketua majelis hakim, Philip Panggalila didampingi Mathias dan Esau Yarisetou membuka persidangan di Ambon, Senin (26/9), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, Asmin Hamja.

Menurut JPU, peristiwa tragis yang berakibat fatal ini berawal pada Sabtu (9/7) 2016, korban yang masih berada di Piru, ibu kota Kabupaten SBB menelpon terdakwa.

Korban menyuruh terdakwa mempersiapkan diri karena pada hari Minggu, (10/7) akan bersama-sama pergi ke hutan Negeri Wakal, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah untuk berburu binatang liar.

Keesokan harinya terdakwa menemui korban di rumahnya kawasan Halong dan bersama-sama melanjutkan perjalan ke hutan Batu Hitam, Negeri Wakal dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.47 WIT.

Menurut JPU, kedua terdakwa kemudian dipersilahkan memilih jenis senjata api yang tersimpan dalam bagasi mobil korban untuk dipakai berburu binatang oleh korban.

Mereka akhirnya memilih senjata api laras panjang jenis SS1-V3 warna hitam nomor seri 94914955 dengan 25 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

"Setelah menutup bagasi mobil, korban dan kedua terdakwa sempat mendiskusikan posisi atau keberadaan hewan yang akan diburu dan mereka akhirnya berpencar," kata jaksa.

Terdakwa Pieter masuk hutan dan mencari lokasi yang tinggi serta bertahan selama satu jam dan selang beberapa saat dia melihat rusa dalam semak-semak yang sedang bergerak.

Kemudian terdakwa melepaskan dua kali tembakan ke dalam semak yang bergerak dan setelah mendekati lokasi tersebut.

Ternyata yang tertembak bukannya rusa melainkan korban yang dalam kondisi kritis sehingga dia langsung menelpon terdakwa Rionaldo.

Mereka kemudian menghubungi anak korban yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku yang akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RS. dr. Latumeten Ambon.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 359 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: