Penyerahan enam raperda oleh gubernur disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian ranperda provinsi tahun 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syaid Mudsakir Assagaf di Ambon, Selasa (27/9).
Gubernur Said Assagaff mengatakan, alat kelengkapan dewan yakni badan pembentukan peraturan daerah bersama pemda telah menetapkan keputusan DPRD Maluku tahun 2016 tentang persetujuan terhadap penetapan program pembentukan perda.
"Kami sampaikan usulan enam buah raperda 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda pencabutan perda Nomor 01 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan rumah sakit pendidikan Pemprov Maluku," kata Gubernur Said Assagaff.
Selain itu ada raperda tentang perubahan atas perda nomor 04/2012 tentang perusahaan daerah Panca Karya, raperda tentang perubahan atas perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, serta raperda tentang kepemudaan dan raperda pelayanan publik di provinsi Maluku.
Menurut Gubernur Said Assagaff, perencanaan dalam rancangan peraturan daerah dimaksud diharapkan dapat dilakukan secara terpadu, terencana, dan sistematis sehingga dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah tentunya memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan, penyusunan, dan pembentukan produk hukum daerah, dalam hal ini peraturan daerah.
Sejalan dengan hal itu maka perlu dilakukan revisi terhadap perda yang didasarkan pada beberapa alasan.
Diantaranya perubahan nomenklatur yang mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (2) PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016.
Kemudian pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan pasal 212 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit pusat di Maluku melalui Kemenkes RI, maka Provinsi Maluku mendapatkan bantuan anggaran.
Sehingga dana cadangan yang dianggarkan untuk pembangunan RS provinsi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 01 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan RS pendidikan Pemprov Maluku perlu dilakukan peninjauan dan atau revisi.
"Sebagai akibat dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-9/ 2013 tanggal 18 Februari 2015 perihal pengajuan terhadap UU Nomor 07/2014 tentang sumberdaya air, maka hal tersebut berdampak pada Raperda Maluku tentang sungai dan raperda tentang irigasi yang perlu ditinjau atau dilakukan perubahan," kata gubernur.
Perubahan terhadap beberapa pasal dan ayat dalam ketentuan perda Nomor 03/2014 tentang kawasan tanpa rokok, dimana berdasarkan hasil kajian Kemendagri menyatakan bertentangan dengan per-UU-an yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan revisi. (MP-5)