Bupati : "Jangan Ada Lagi yang Membakar Lahan dan Hutan"



Gemariau.com, Kampar - Bupati Kampar H Jefry Noer SH mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kampar agar jangan ada lagi yang membakar hutan dan lahan . Sebab, kebakaran lahan dan hutan merupakan perbuatan melanggar hukum dan membahayakan keberlangsungan lingkungan hidup.
Demikian disampaikan oleh Bupati ketika dikonfirmasikan, Jumat (19/8) kemaren, dalam menyikapi masih adanya kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar selama beberapa pekan terakhir.
“Saya juga sudah panggil camat dan Pemkab sudah menyurati para kades untuk menghimbau masyarakat tidak lagi membakar-bakar lahan dan kebun. Terlebih saat musim kemarau ini api dengan mudah menyebar,’’ucapnya.
 Di samping memanggil para camat untuk mengontrol wilayah masing-masing serta menggerakkan para kades untuk aktif melakukan himbauan pada masyarakat, Bupati juga sudah mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memberikan reward dan punishment.  Reward  akan diberikan kepada camat yang yang wilayahnya zero kebakaran, dan punishment diberikan kepada camat yang  wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat konsen dalam menyikapi kasus karhutla ini karena kita tak ingin lagi ada musibah kabut asap yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari gangguan aktivitas ekonomi, perkantoran hingga pendidikan dan gangguan kesehatan. Resiko kabut asap sangat luar biasa,’’terangnya.
Bupati menyatakan sangat mengapresiasi kebersamaan yang ditunjukkan oleh jajaran TNI dan Polri di wilayah Kampar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar dalam menumpas karhutla. Kekompakan itu telah dibuktikan dengan teratasinya berbagai kasus karhutla yang terjadi di Kampar beberapa waktu belakangan ini. “Saya sangat mengapresiasi TNI dan Polri di Kampar yang senantiasa siap bersama Pemkab melalui BPBD untuk melakukan pemadaman. Dimana api dikejar, sehingga Alhamdulillah di Kampar masih bisa teratasi. Namun demikian,  saya kembali himbau agar jangan ada lagi yang melakukan karhutla, cintailah dan jagalah lingkungan hidup kita,’’ungkapnya.
            Ditambahkannya bahwa Pemkab Kampar berencana akan menyusun  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur lebih spesifik tentang karhutla. Dalam ranperda itu akan dikaji sanksi apa yang paling layak diberikan untuk para pelaku karhutla agar jera melakukan pembakaran (kamparkab-gr)

Subscribe to receive free email updates: