Bawa Sabu, Bocah 16 Tahun di Bone Diciduk Polisi

Bawa Sabu, Bocah 16 Tahun di Bone Diciduk Polisi
Barang bukti yang disita Polisi dari tangan DD. (BONEPOS/ISTIMEWA).
BONEPOS, BONE - Seorang bocah berumur 16 tahun asal Desa Kampiri, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulsel, diamankan aparat Kepolisian setempat lantaran kedapatan, menyimpan dan menguasai narkoba diduga jenis sabu, Jumat 28 Agustus 2016.

Informasi yang dihimpun Bonepos.com, bocah yang berinisial DD ini diamankan petugas Polsek Patimpeng yang sedang melakukan patroli di Dusun Bilae, Desa Patimpeng, dimana pada saat itu mendapati tersangka pelaku sedang duduk dipinggir jalan.

"Saat itu kami menghampirinya, namun DD bersama temannya yakni AD langsung lari, jadi kami kejar. Namun ketika pengejaran DD membuang narkoba yang dibawanya itu dipinggir jalan dan saat ini sudah kami temukan," ungkap Kapolsek Patimpeng, Iptu Zulaeni R Tampilang kepada Bonepos.com, Jumat petang.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa dari tangan tersangka, disita 1 paket narkoba diduga sabu, berikut alat hisapnya serta tiga unit Handphone berbagai merek. Sedangkan dari hasil introgasi, tersangka DD mengaku hanya menemani rekannya yakni AD untuk membeli sabu.

"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bone guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :