Pelantikan dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Ambon dilakukan dalam sidang paripurna istimewa, Jumat (12/10).
Dua anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014 di-PAW berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 193 tahun 2018 dan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 222 tahun 2018 yakni Mulijono Sudrik dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Abdul Rasyid Mewar dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua DPRD James menyatakan, pelantikan dua anggota PAW merupakan tanggung jawab logis dari amanat konstitusi dan keberadaan DPRD, sebagai wujud dari norma dan etika.
Keputusan tersebut merupakan proses internalisasi nilai terhadap tanggung jawab partai politik, yang merupakan wujud dari perpanjangan tangan dan sarana perjuangan rakyat, dalam rangka partisipasi aktif guna mewujudkan tata pemerintahan yang konstitusional dan berkelanjutan.
Dikatakannya, memahami tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai satu pilar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berdaulat, adil dan makmur.
"Selaku pimpinan DPRD dan anggota kami patut menghaturkan terima kasih kepada rekan terkasih kami almarhum Cundrad Pattiasina dan Agustinus Markus Kailuhu, yang pernah mengabdi bersama di DPRD Ambon, masa jabatan 2014 - 2019," katanya.
Ia mengakui, sebagai bagian dari masyarakat politik di Ambon pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih bagi parpol Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang telah menjadi wadah pembinaan dan emansipasi politik masyarakat.
"PAW saat ini bukan sekadar formalitas, konstitusional semata, tetapi musti dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab setiap parpol, guna menjaga keberlangsungan dan tersalurnya aspirasi masyarakat pemilih," ujarnya. (MP-2)