"Saya disuruh menjalani pemeriksaan urine pada tanggal 8 Mei 2018 atau hampir satu bulan setelah ditangkap polisi," kata terdakwa di Ambon, Kamis (13/9).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan apakah terdakwa mendapatkan asesmen atau tidak dari lembaga yang berkompeten, sebab di dalam BAP tidak ada surat keterangan tersebut.
"Karena hampir sebulan baru menjalani pemeriksaan urine setelah ditangkap polisi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga negatif sehingga tidak mendapatkan asesmen sebagai pengguna narkoba," kata majelis hakim.
Terdakwa juga mengaku yang membeli dua paket ganja dari seseorang bernama Kely adalah temannya yang lain dan sampai saat ini tidak pernah ditahan polisi dengan alasan telah melarikan diri.
"Saya diboncengi teman saya dan membeli dua paket ganja di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), dan kami ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kebun Cengkih Ambon," jelas terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Marcel Hehanusa.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Sania Pentury. (MP-5)