"Salinan putusan majelis hakim PT Ambon menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (19/9).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp300 juta lebih subsider delapan bulan kurungan.
Putusan banding PT Ambon akhirnya membatalkan putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon selama 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut dia, putusan PT Ambon ini sama dengan tuntutan JPU Kacabjari Tual di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya Hendrik Sikteubun.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sebagai dakwaan primer.
Terdakwa juga dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih.
Dalam tahun anggaran 2009 dan 2010 terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dari Pemprov Maluku kepada seluruh sekolah dasar dan SLTP se-Kabupaten MBD, sehingga para kepala sekolah melakukan pengembalian dana BOS yang bervariasi di Dikbud kabupaten yang dikelola terdakwa selaku Manajer dana BOS.
Selanjutnya terdakwa diwajibkan untuk melakukan penyetoran dana BOS tersebut ke rekening penampungan Pemprov Maluku.
Proses penyetoran tersebut memang dilakukan terdakwa namun tidak semua anggaran dikembalikan, karena jumlah dana BOS yang disetor ke rekening penampungan pemprov hanya sebesar Rp7,2 juta, Total dana yang seharusnya dikembalikan terdakwa sebesar Rp409 juta lebih, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp408,3 juta. (MP-3)