Baru Tiga Anggota DPRD Maluku Lengkapi LHKPN

Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan hanya tiga orang dari 45 anggota legislatif di tingkat provinsi yang telah melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang melengkapi LHKPN adalah saya, Ela Latukaisupy, dan Semy Letelay sehingga diharapkan kepada teman-teman anggota DPRD lainnya juga bisa melaporkan ke KPK," katanya di Ambon, Rabu (5/9).
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan hanya tiga orang dari 45 anggota legislatif di tingkat provinsi yang telah melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang melengkapi LHKPN adalah saya, Ela Latukaisupy, dan Semy Letelay sehingga diharapkan kepada teman-teman anggota DPRD lainnya juga bisa melaporkan ke KPK," katanya di Ambon, Rabu (5/9).

Ia menyebutkan itu pada kegiatan sosialisasi sistem pelaporan harta kekayaan oleh spesialis PP KPK Andhika Widiarto di DPRD Maluku.

Dia berharap mudah-mudahan dalam proses ini progresnya baik dan lebih cepat karena dokumen LHKPN dari penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPRD untuk menjadi salah satu prasyarat di tahun 2019, karena dalam PKPU menyatakan bahwa tujuh hari sebelum pelantikan sudah ada laporan tanda terima dari KPK tentang LHKPN.

Kalau tidak ada maka tentunya pelantikan akan gugur, sehingga mudah-mudahan setelah sosialisasi ini maka bisa melaporkan hasil kekayaannya.

"Soal niat, kawan-kawan di DPRD ini sudah ada dan sementara melakukan proses pelaporan harta kekayaan mereka saat mengikuti pileg tetapi belum di-up date datanya," ujar Edwin.

Rata-rata keluhannya adalah tidak mudah membuat laporan terkait LHKPN di awal-awal sebelum ada sistem elektronik harus melampirkan laporan harta kekayaannya secara manual.

Namun melalui sistem elektronik ini diharapkan lebih dipermudah untuk bisa menyampaikan LHKPN ke KPK.

Spesialis PP KPK, Andhika Widiarto mengatakan LHKPN itu hanya pencegahan dan bukan penindakan jadi janganlah orang menganggap KPK itu pencabut nyawa.

"Akhir Oktober atau November kami akan mempublish seluruh kepatuhan pada semua instansi di Indonesia melalui media masa, jangan sampai PDRD Maluku berada pada papan bawah," tambahnya.

Karena PKPU yang baru sudah berlaku dan salah satu syaratnya pencalonan itu harus ada LHKPN.

"Kami sarankan lakukan sekarang per 2017 dan data yang lama merupakan proses dari dokumen-dokumen yang ibu-bapak siapkan seperti surat kuasa dan kami juga butuh waktu untuk proses masuk ke dalam aplikasi," lanjutnya.

Sekitar 20 ribu anggota DPRD yang baru akan dilantik bersamaan dan semua menggunakan surat kuasa butuh waktu 23 hari sebenarnya tidak akan selesai karena petugasnya hanya 100 orang. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: