Pelantikan 21 kepala sekolah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No 334 dan 335 Tanggal 6 Agustus Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam tugas tambahan jabatan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama dilingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Jabatan yang diterima merupakan amanah yang harus dijaga dan diberlakukan sebaik mungkin guna peningkatan kualitas pendidikan di Kota Ambon,” ungkap Wawali Hadler.
Dia menghimbau kepada para Kepala Sekolah yang telah dilantik saat ini, kami harap dapat menjaga keharmonisan dilingkungan sekolah masing-masing
“Para tenaga pendidiknya hendaknya memperlakukan setiap siswa layaknya anak, tanpa membedakan satu dengan lainnya," tandasnya.
Wawali Hadler menambahkan, memasuki era persaingan yang semakin meningkat maka para Kepala Sekolah harus mampu menciptakan siswa siswi yang berkualitas.
“Gunakan konsep belajar yang merangkul demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan mampu bersaing dengan daerah lainnya,” pungkasnya. (MP-8)