"Tim investigasi memang sudah selesai kerja dan kemarin dilakukan rapat tim tetapi secara aturan belum memenuhi kuorum sehingga belum bisa diambil keputusan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Senin (27/8).
Karena biasanya aturan dalam anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) partai harus kuorum untuk pengambilan sebuah keputusan dan hasil tim kerja belum disampaikan.
"Guna menyikapi laporan kasus dugaan perselingkuhan saudara AT, DPD membentuk tim investigasi diketuai Ever Kermite selaku ketua bidang kehormatan partai," katanya.
Tim investigasi juga telah selesai melakukan tugasnya dan dilakukan rapat untuk menetapkan apa yang menjadi persoalan dimaksud namun kuorum tidak terpenuhi sehingga belum diambil keputusan.
Sementara Evert Kermite selaku ketua tim investigasi mengatakan sudah meminta izin tidak mengikuti rapat karena ada agenda lain.
"Saya minta izin tidak ikut rapat dan yang pimpin pertemuan adalah Tobyhen Sahureka," ujarnya.
Jadi sesuai peraturan organiasi maka tim investigasi telah melaksanakan tugasnya dan laporan sudah disampaikan ke DPD tetapi belum dibahas karena waktunya terbatas tetapi yang jelas sudah ada gambaran mengenai kasus yang dilaporkan.
AT alias Alex adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Fraksi PDI perjuangan yang diduga kuat telah melakukan perselingkuhan dengan seorang ASN berinisial ML sejak dua tahun terakhir.
Akibat perbuatannya, suami ML kemudian memberikan laporan resmi dan tertulis kepada DPC PDI Perjuangan Malteng, DPD, dan tembusannya disampaikan ke dewan pimpinan pusat. (MP-2)