Sekretaris fraksi PKS Saadiah Uluputty mengatakan kata akhir fraksi PKS terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 adalah pemaknaan prinsip Institusi DPRD Maluku terhadap siklus terakhir tata kelola keuangan daerah, yakni pertanggungjawaban anggaran APBD. Maka sejatinya, pertanggungjawaban anggaran merupakan wujud pelaksanaan amanat rakyat yang tertuang dan ditetapkan dalam APBN.
“Fraksi PKS menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan kinerja Gubernur Maluku beserta segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan APBD tahun 2017,” ujarnya saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2017 di Ambon, Senin (27/8).
Uluputty katakan, PKS juga telah menyimak laporan hasil pemerikasaan BPK atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran 2015 dan 2016 mendapatkan opini serupa. Ini berarti prestasi kinerja keuangan daerah dinilai positif selama tiga tahun berturut-turut.
“Opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Maka mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut adalah perwujudan nyata implementasi akuntabilitas keuangan. Olehnya itu, fraksi PKS menyampaikan selamat dan apresiasi tinggi kepada saudara Gubernur atas capaian tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Uluputty, kendati demikian PKS menilai persetujuan tersebut tidak lepas dari catatan tambahan, maka fraksi PKS menyampaikan saran dan masukan kepada Gubernur Maluku.
“Meminta kepada Gubernur untuk berupaya memberikan perhatian dalam inventarisasi dan dokumentasi aset, legalisasi aset, pemanfaatan aset dan pengamanan aset, meningkatkan kemandirian keuangan daerah, perlunya dilakukan evaluasi kinerja BUMD seperti PD Panca Karya, melakukan evaluasi kinerja Manajerial PT Bank Maluku-Malut, peningkatan pelayanan kesehatan dan pemberian prioritas penyelesaian ruas jalan Mako-Kayeli,” pungkasnya. (MP-9)