Juru bicara PN Saumlaki, Achmad Yani Tamher menyatakan pemberlakuan PTSP tersebut didasarkan pada Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 2 tahun 2018. Selain itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman standar dalam PTSP.
“Hal ini bertujuan agar dapat memberikan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, transparan, informatif, terukur dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya di Saumlaki, Kamis (19/7).
Menurut Tamher, dengan adanya pemberlakuan PTSP di PN Saumlaki maka terdapat perubahan tata letak pelayanan dalam satu tempat, baik pelayanan umum, kepaniteraan pidana, kepaniteraan perdata maupun kepaniteraan hokum.
“Hal ini akan mempermudah akses pelayanan dan pemberian informasi kepada masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (MP-14)