PPNS Disnakertrans Kota Ambon Kurang Percaya Diri

Ambon, Malukupost.com - Kadis Nakertrans Kota Ambon, Godlief Soplanit mengatakan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di dinas ini masih kurang percaya diri dalam membuat pemberkasan sampai penuntutan. "Tupoksi PPNS adalah membantu penyidik Polri melakukan tugas yang sangat spesifik dan berkoordinasi dengan Korwas di Polda dalam membuat pemberkasan hingga penuntutan," kata Godlief di Ambon, Rabu (2/5)
Ambon, Malukupost.com - Kadis Nakertrans Kota Ambon, Godlief Soplanit mengatakan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di dinas ini masih kurang percaya diri dalam membuat pemberkasan sampai penuntutan.

"Tupoksi PPNS adalah membantu penyidik Polri melakukan tugas yang sangat spesifik dan berkoordinasi dengan Korwas di Polda dalam membuat pemberkasan hingga penuntutan," kata Godlief di Ambon, Rabu (2/5).

Namun, kata dia, selama ini mereka tidak mampu melakukan tugas itu karena sebenarnya kurang percaya diri dan mereka belum pernah membuat proses pemberkasan sampai penuntutan akibat latar belakang pendidikannya yang berbeda.

Menurut Godlief, kalau latar belakang seorang PPNS itu sarjana ekonomi atau insinyur lalu mengikuti diklat PPNS sampai habis anggaran juga tidak bisa menjalankan tupoksinya sebagai PPNS sehingga kasus-kasus yang terjadi tidak bisa diselesaikan.

"Berbeda dengan mereka yang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum tentunya sudah memiliki dasar, tetapi itulah dinamika yang terjadi," tandasnya.

Sesuai UU nomor nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah tidak ada lagi pengawasan di kabupaten/kota karena urusan pengawasan ketenaga kerjaan sudah dialihkan ke pemprov.

Dikatakan, persoalan tenaga kerja di Kota Ambon bila dilaporkan sesuai mekanisme akan diselesaikan tepat waktu hingga tuntas dan tidak ada PHK tanpa pesangon.

"Karena kami di dinas selalu berkoordinasi dengan konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia wilayah Maluku," ujar Godlief.

Bila ada laporan, dirinya langsung melihat proses bipartit sudah jalan atau belum, dan kalau belum dilaksanakan maka dikembalikan kepada perusahaan supaya mekanisme jelas baru disnaker melakukan mediasi, sebab tanpa sesuai SOP ketika kasusnya dibawa ke PHI maka majelis hakim akan menolak, jadi prosedurnya harus diutamakan.

Dalam persoalan ketenagakerjaan tidak mengenal istilah kadaluarsa sesuai aturan UU nomor 13 tahun 2003 dan berapa puluh tahun pesangonnya belum bayar tetapi ikut mekanisme maka pengadilan menetapkan akan dibayar.

"Banyak persoalan belakangan ini saya dipanggil ke DPRD mintapenyelesaian tetapi ditolak karena ini bukan tempat melakukan mediasi dan tidak ada legitimasi untuk masalah diselesaikan di lembaga politik karena harus disampaikan secara berurutan ke disnaker sesuai mekanisme," tegasnya.

Kecuali misalnya kasus diselesaikan lalu butuh dukungan politik bisa karena fungsi DPRD adalah pengawasan, tapi untuk menyelesaikan masalah tidaklah seperti itu. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: