![]() |
Koordinator Tim Hukum PAMMASE, Azis Pangerang |
Seruan ini menyusul adanya dugaan oknum ASN dan perangkat desa yang memaksakan kehendaknya untuk mendukung kandidat tertentu.
"Jangan ada intimidasi, atau menghalangi-halangi kehendak rakyat, curang dan berani mengubah suara rakyat," kata Koordinator Tim Hukum PAMMASE, Azis Pangerang, pada Minggu, 21 Januari 2018.
Ditegaskan, tindakan mengintimidasi pemilih merupakan sebuah pelanggaran pidana. Untuk itu, kata Azis, pendukung PAMMASE harus berani melaporkan ke posko, ke panwaslu, bila terjadi intimidasi.
"Bergandengan tangan lah melawan teror. Itu bisa dihadapi kalau kita bersatu. Percayalah," ucap Azis.
"Jangan pernah takut. Ini merupakan kesempatan untuk menentukan nasib Wajo ke depan," pungkas Azis.
Ia pun berharap kepada KPU, panwaslu dan aparat kepolisian Wajo untuk netral, tidak tebang pilih dan masuk angin dalam penanganan kasus pelanggaran pilkada. "Kita minta bisa bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Azis.
Sebelumnya, Juru Bicara PAMMASE, Luqman Hamid mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo yang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap masyarakat untuk memilih salah satu pasangan bakal calon tertentu.
"Kita berharap agar Panwaslu Wajo lebih aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jangan terkesan menunggu laporan saja baru bertindak," pintanya.
Editor : Jumardi Ramling