Pelaku pemerkosaan anak di Bau-bau diringkus Polisi. (BONEPOS-IST) |
Penangkapan tersebut bermula sat Tim khusus menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar. Pelaku diamankan di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar, Senin 4 Desember 2017 sekitar, Pukul 20.00 Wita.
Pelaku ditangkap setelah 4 hari ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polres Bau-Bau. Dalam penetapan DPO tersebut disebutkan bahwa pelaku bernama Rehan, Laki-laki berusia 42 Tahun, Warga Lingkungan Tengah, Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton tengah.
Rehan ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar DPO, karena diduga kuat sebagai pelaku Kasus Pemerkosaan Anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di Mawasangka, Bau-Bau Sultra pada (30/11/2017) yang lalu.
Setelah ditangkap pelaku langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar. Yang selanjutnya akan dijemput oleh Personil Polres Bau-bau.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling