Ratusan botol bir berserakan di jalan setelah mobil pengankut terbalik. (BONEPOS-IST) |
Hal itu diakui Haerul 23 tahun warga Parepare yang juga mengemudikan mobil tersebut saat diintrogasi Polisi. Ia mengaku tidak mengantongi izin pengangkutan miras tersebut.
Diketahui, Mobil Box bernomor polisi DD 8622 OI tujuan kota Watampone tersebut terguling setelah satu bannya meletus. Kepolisian setempat yang mendapat laporan atas kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Alhasil, sopir mobil yang mengankut 300 dos minumas keras jenis bir itu tidak bisa memperlihatkan surat izin pengankutannya.
“Mobil truk diduga mengalami ban belakang pecah sehingga terbalik, supir tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga mobil dan mirasnya kami amankan,” kata Kapolsek Dua Boccoe, AKP H. Risal.
AKP Risal menyebutkan, jumlah keseluruhan miras ada 300 dos jenis bir bintang. "Kami amankan di Polsek sebanyak 137 dos, sementara 163 dos pecah saat kejadian”, ungkapnya.
Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut. Sopir yang diketahui bernama Herul Bin Ribi, 24 tahun, Wiraswasta, warga Kota Pare-Pate, Kec Bacukiki, Kotamadya Pare Pare kini diamankan di Mapolsek Dua Boccoe.
Selain itu, pihak Kepolisian telah menghubungi pihak pemilik ratusan dos miras tersebut yang diketahui berasal dari Pare-pare untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Jumardi Ramling