Tak Kantongi Izin, Tambang Galian Pasir di Bone Disegel Polisi

Tambang Galian Pasir Disegel Polisi
Aparat Kepolisian dari Polres Bone nampak menyegel salah satu tambang galian pasir di Dusun Tonro Orai, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin, 4 Desember 2017. (BONEPOS-IST).

BONEPOS, BONE - Sejumlah lokasi tambang galian pasir di Dusun Tonro Orai, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, disegel oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone. Senin 4 Desember 2017.

Kuat dugaan, tambang-tambang ini disegel lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin. Tidak hanya itu, amblasnya bahu jalan poros trans Sulawesi, Bone-Wajo di beberapa titik, diduga imbas dari adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hardjoko yang ditemui di lokasi tambang tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah menyegel 5 (lima) tambang yang beroperasi di desa tersebut. Lima tambang tersebut disegel dengan cara dipasangi garis polisi (Police Line).

"Ada 5 yang kita segel dengan cara di pasangi garis Polisi. Ini mewakili 17 tambang yang ada di daerah tersebut sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas dan segera memberikan kepastian hukum," kata Hardjoko, Senin.

Hardjoko menyebutkan, bahwa meraknya aktivitas penambangan galiang pasir secara ilegal itu diduga menjadi salah satu penyebab longsornya bahu jalan trans sulawesi Bone-wajo.

"Selain, tidak mempunyai izin, ini juga menjadi penyebab terjadinya longsor jalan poros Bone-wajo. Disekitar daerah Kecamatan Ajangale itu ada 4 titik bahu jalan rusak parah," Jelasnya.

Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling

Subscribe to receive free email updates: