Nurhikmah, Anggota KPU Sinjai divisi DM dan Parmas menjadi pemateri pada Penyuluhan dan Sosialisasi Produk Hukum yang digelar di kecamatan Bulupoddo, Kamis 28 Desember 2017. |
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Koramil, Polsek, perwakilan Camat Bulupoddo, Panwascam, PPK dan PPS se-kecamatan Bulupoddo, serta perwakilan kepala desa se-kecamatan Bulupoddo.
Dalam arahannya, Kapolsek Bulupoddo menekankan bahwa proses pemilihan nantinya harus berjalan aman, sehingga semua pihak terkait harus selalu bersinergi.
Sementara itu, Nurhikmah, SS dalam materinya menjelaskan secara umum terkait regulasi tentang tahapan pilkada. Mulai dari PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang tahapan pilkada hingga PKPU No. 15 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Hal tersebut merupakan Implementasi dari UU No. 7 Tahun 2017.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem