BONEPOS.COM, SINJAI - Bimbingan Kode etik dan perilaku penyelenggara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan bupati dan wakil bupati Sinjai Tahun 2018, dilangsungkan di gedung pertemuan Wisma Hawai Sinjai, Sabtu 23 Desember 2017.
Hadir sebagai narasumber, Muhammad Rusmin, Ketua panwaslu kabupaten Sinjai, Ridwan, Anggota KPU Divisi Hukum, Muhammad Haris, Sekretaris KPU Kab. Sinjai.
Pada kegiatan bimbingan kode etik tersebut, hadir pula PPK dan sekretariat PPK Se Kabupaten Sinjai, PPS dan Sekretariat PPS Se Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Muhammad Arsal Arifin, Ketua KPU kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Arsal menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak, bimbingan kode etik dan perilaku penyelenggara sangat dibutuhkan agar penyelenggara dapat memahami kode etik dalam menjalankan tugasnya ditengah-tengah masyarakat.
Ia menegaskan, bahwa Penyelenggara harus memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menyakinkan masyarakat bahwa mereka memang layak menjadi penyelenggara.
"Penyelenggara harus bisa membuktikan kinerjanya yang nyata, sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga, tidak ada masyarakat yang kecewa terhadap penyelenggara," kata Arsal.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem
Hadir sebagai narasumber, Muhammad Rusmin, Ketua panwaslu kabupaten Sinjai, Ridwan, Anggota KPU Divisi Hukum, Muhammad Haris, Sekretaris KPU Kab. Sinjai.
Pada kegiatan bimbingan kode etik tersebut, hadir pula PPK dan sekretariat PPK Se Kabupaten Sinjai, PPS dan Sekretariat PPS Se Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Muhammad Arsal Arifin, Ketua KPU kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Arsal menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak, bimbingan kode etik dan perilaku penyelenggara sangat dibutuhkan agar penyelenggara dapat memahami kode etik dalam menjalankan tugasnya ditengah-tengah masyarakat.
Ia menegaskan, bahwa Penyelenggara harus memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menyakinkan masyarakat bahwa mereka memang layak menjadi penyelenggara.
"Penyelenggara harus bisa membuktikan kinerjanya yang nyata, sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga, tidak ada masyarakat yang kecewa terhadap penyelenggara," kata Arsal.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem