Kapolres Bone, AKBP Kadarislam saat memperlihatkan barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. (BONEPOS-JUMARDI RAMLING) |
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengungkapkan, motif dari kasus pembunuhan tersebut. Keduanya mendengar kalu korban habis menjual motor.
"Mereka ini (Pelaku-Read) mendengar korban sudah menjual motor, sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil uang dari korban," ungkap Kadarislam saat menggelar pres release di Mapolres Bone, Senin 25 Desember 2017.
Selain itu, korban juga suka sesama jenis. Sehingga kata Kadarislam, pelaku sempat diajak bermalam dirumah korban akan tetapi pelaku menolak.
"Selanjutnya satu dari pelaku masuk dikamar kemudian melakukan pembunuhan, dimana bekas lukanya ada dua yakni dileher ada 5 bekas luka, dan diketiak kanan," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 17 tahun kurungan," kata Kadarislam.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling