Diduga Unggah Status Fitnah di Facebook, Pemilik Akun Andi Gilang Dipolisikan

Andi Darmawansyah saat melapor di ruang SPKT Polres Sinjai.
BONEPOS.COM, SINJAI - Pemilik akun facebook atas nama Andi Gilang telah dilaporkan secara resmi oleh Andi Darmawansyah, Jumat 15 Desember 2017.

Berdasarkan Nomor Tanda Bukti Laporan TBL/290/XII/2017/SPKT Polres Sinjai, Andi Gilang dilaporkan atas pelanggaran UU ITE, di mana ia telah menyebar fitnah ke media sosial melalui akun facebook miliknya.

Di akun facebooknya, Andi Gilang telah menulis sebuah status yang telah menyudutkan salah satu bakal calon kandidat Bupati Sinjai yang akan melakukan deklarasi.
Status Andi Gilang yang diunggah ke akun facebooknya.
Andi Darmawansyah sebagai pelapor, menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh pemilik akun Andi Gilang tersebut, sudah masuk ke ranah hukum pelanggaran UU ITE.

"Saya harap pihak kepolisian segera mengusut tuntas laporan ini. Karena ini sudah merupakan fitnah yang secara sengaja telah disebarkan luaskan oleh Andi Gilang melalui akun facebooknya," ungkap Andi Darmawansyah melalui Via selulernya.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Risal Saleem

Subscribe to receive free email updates: