"Sebenarnya BPJS-Ketenagakerjaan mau menindaklanjutkan proses tersebut. Hanya saja, dilihat lagi sisa waktu Desember yang tinggal beberapa hari lagi, maka akan dilaksanakan pada 2018," katanya, seusai memberikan pelaporan pada acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Kerja Operasional BPJS-Ketenagakerjaan pada Februari 2017, di Ambon, Rabu (20/12).
BPJS - Ketenagakerjaan juga melaporkan tindak lanjut program kerja yang sudah dilakukan pada 2017 khususnya implementasi program perlindungan bagi karyawan dan pekerja non ASN yang ada di Provinsi Maluku.
Begitu juga dengan perkembangan perlindungan sektor-sektor lainnya yang bukan penerima upah maupun pekerja konstruksi saja.
BPJS-Ketenagakernaan sudah melakukan evaluasi monitoring dan kerja sama operasional pada 2017 di delapan kabupaten/ kota.
Tinggal kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga kini belum dilakukan kegiatan kerja sama operasional maupun evaluasinya.
"Kami akan melaksanakannya pada 2018, mengingat tinggal beberapa hari berakhir 2017,"ujar Tri.
BPJS - Ketenagakejaan melaporkan kepada Pemprov Maluku bahwa hingga kini sudah terdaftar 26 Unit Pelaksanaan Terpadu (UPT) dengan jumlah pesertanya 1.356 orang. Itu artinya masih ada 3.500 yang harus diproses ditindaklanjutnya.
"Ada kurang lebih 23 UPT di Provinsi Maluku yang non ASN-nya belum terdaftar, karena itu akan diusahakan pada 2018 nanti," tandasnya.
Dia mengharapkan Pemprov Maluku agar tenaga ASN bisa dianggarkan biaya perlindungannya sebesar Rp11.000/peserta.
"Dengan menjadi peserta, maka mereka sudah dilindungi dari kecelakaan kerja dan resiko jaminan kematian, karena adalah pendukung dari pelaksanaan operasional khusus untuk ASN," tandas Tri. (MP-4)