"Ardin merupakan salah satu mitra Pemerintah dalam dunia usaha, karena pemerintah tanpa usaha maka harapan membangun Maluku ke depan akan sia-sia,"ujar Sahuburua sebelum membuka musyawarah daerah (Musda) II Ardin Provinsi Maluku, yang berlangsung di Swissbell Hotel, Ambon, Rabu (8/11).
Menurut Sahuburua, salah satu kendala dalam pengiriman barang ke daerah adalah moda transportasi, mengingat Maluku merupakan daerah kepulauan yang masih terbatas dalam akses transportasi.
“Kendala ini bukan hanya dirasakan oleh pengusaha namun juga pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Untuk itu perlu adanya kerjasama yang efektif dalam hal ini Sedih dengan pemerintah sehingga secara perlahan persoalan distribusi barang dapat terselesaikan,” ungkapnya.
Sahuburua berharap musda ke-II Ardin Maluku yang diselenggarakan dapat memberikan kesempatan bagi Pemerintah untuk mendorong para pengusaha di Maluku, sehingga beban perekonomian yang dialami Maluku dapat teratasi secara perlahan.
"Maluku membutuhkan para pengusaha, untuk itu saya hadir untuk memberikan motivasi dan pikiran-pikiran bagi para peserta dan pengusaha bhawa pemerintah selalu ada di belakang dan sebaliknya,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Ardin Indonesia Provinsi Maluku, Henry Samson mengatakan, kehadiran Ardin Indonesia dan terkhususnya di Maluku memiliki mitra dengan pemerintah menyangkut pengadaan barang distributor.
Diakui Samson, untuk menjadi distributor adalah suatu kepercayaan. Oleh karena itu, apabila terpilih distributor lewat musda ini harus mempersiapkan semuanya.
"Untuk menjadi distributor, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah Mobil dan gudang
dalam menunjang distributor saat pengiriman barang ke kabupaten/kota," katanya.
Samson menambahkan, melalui Musda II ini ada jawaban bahwa Ardin Maluku memiliki peran yang lebih banyak di bidang pengadaan barang.
Samson juga mengajak seluruh pengurus Ardi Maluku agar dapat membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah dalam menjawab persoalan yang ada di Maluku, terutama dalam pengadaan barang. (MP-7)