Polantas Bone Bantah Anggotanya Lakukan Penipuan Terhadap Warga Saat Penertiban


Kanit Turjawali Polres Bone Ipda Dodie Ramaputra (kanan) saat memperlihatkan bukti surat tilang, Jumat 11 November. (BONEPOS-ILHAM ISKANDAR)

BONEPOS.COM, BONE - Satuan Lalulintas Polres Bone membantah adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggotanya kepada salah satu warga saat penertiban di Jalan Besse Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sebagimana yang diberitakan salah satu media online, Jumat 11 November 2017.

Kanit Turjawali Polres Bone Ipda Dodie Ramaputra mengatakan, bahwa pihaknya yang melalukan penertiban sudah sesuai dengan aturan dan SOP.

Dia menjelaskan, pada hari Rabu 8 November 2017 kemarin pelanggar atas nama Sulaeman melintas di Jalan Besse Kajuara Namun ditahan oleh petugas Dishub karena melanggar rambu lalulintas.

"Pada saat itu Dishub dan pelanggar sempat bersi tegang sehingga petugas Dishub memanggil personil lalu lintas atas nama Bripda A Noerman, selanjutnya anggota Polantas memeriksa kelengkapan kendaraan tersebut, dan sipelanggar tidak bisa memperlihatkan SIMnya," Jelas Doddie.

Namun kata Doddie, Polisi memberikan kebijakan dengan hanya menindak pelanggaran lalulintas saja.

"Selanjutnya pelanggar diarahkan untuk membayar denda rp500 ribu di Briva Bank. Pelanggar atas nama Sulaeman membayar sendiri ke BRI sesuai dengan jumlah, namun Nomor Rekening itu dianggap Polisi yang terima yang beratasnamakan Sulaeman padahal Sulaeman itu namanya sendiri (pelanggar-read)," terangnya.

Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling

Subscribe to receive free email updates: