BONEPOS.COM, BONE - Mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone secara resmi akan membuka jadwal tahapan penyerahan dukungan untuk bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen.
Komisioner KPU Bone, Hj Ernida Mahmud, sesuai dengan keputusan KPU Bone, nomor 30/PP.02.3-Kpt/7308/KPU-Kab/IX/2017, pasangan calon itu wajib mengumpulkan minimal sekira 41.980 fotokopi KTP yang tersebar paling sedikit di 14 Kecamatan di Bone, sebagai bukti dukungan pencalonan.
"Penyerahan dukungan untuk calon independen di Pilkada Bone, akan dibuka mulai Sabtu ini (lusa -red) Setiap calon wajib menyerahkan dukungan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy," kata Ernida saat dihubungi Bonepos.com, melalui telefon selulernya, Kamis, 23 November 2017.
Ernida menjelaskan, pasca menerima lembar bukti dukungan tersebut, maka pihak KPU akan segera melaksanakan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut dari warga yang tertera KTPnya dalam berkas tersebut.
"Setelah diserahkan, Kami akan langsung lakukan pengecekan ke bawah, apakah warga itu benar memberikan dukungan atau tidak. Seluruh pemilik KTP akan kita datangi dengan melibatkan tim dari komisioner dan pegawai KPU," jelasnya.
Lebih jauh, Ernida menjelaskan, bahwa, adapun ketentuan penyerahan berkas atau dokumen dukungan nantinya setiap bakal pasangan calon wajib mendaftarkan salah satu tim penghubung (LO) kepada KPU, serta memberitahukan 1 (Satu) hari sebelum melakukan penyerahan berkas.
Sementara itu, beradasarkan informasi yang dihimpun Bonepos.com, sejauh ini baru ada satu pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone yang disebut-sebut bakal maju melalui jalur independen, yakni, dr Risalul Umar- Andi Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng).
Editor : Risal Saleem