“Tidak boleh waktu yang singkat seperti ini hanya dua hari tidak cukup lagi, tidak bisa, saya protes itu,” tandasnya di Ambon, Selasa (28/11).
Menurut Kermitte, rentang waktu yang ditentukan oleh pimpinan DPRD kepada komisi seharusnya diberikan sebanyak mungkin kepada komisi untuk mengoreksi berkas yang disampaikan oleh masing-masing mitra.
“Model pembahasan seperti apa ini, apalagi waktu yang diberikan cukup singkat,” kesalnya.
Atas dasar itulah, dirinya langsung mengajukan protes terkait kebijakan pimpinan DPRD untuk segera menyelenggarakan rapat kerja komisi dalam waktu cukup singkat itu.
“Ya ini kesalahan pimpinanlah, saya persalahkan itu. Masa bahas RKA dalam waktu yang singkat?, Ya sudah, tetap kita bahas sesuai program kerja mereka,” pungkasnya. (MP-9)