Baso Amir, DPO kasus pencurian ternak. |
Amir (55) yang kesehariannya bekerja sebagai petani ditangkap tak jauh dari rumahnya setelah ditetapkan sebagai DPO sejak November 2015 lalu.
Di bawah komando Iptu Bambang Supriadi, Amir ditangkap setelah 2 tahun menghilang pasca melakukan pencurian ternak di wilayah Kabupaten Bone.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut yang dilaporkan korban pada tanggal 19 November 2015 lalu, tak lepas dari upaya petugas dengan melakukan penyamaran sebagai preman di lapangan yang selama ini melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.
"Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan dan dari hasil interogasi tersangka Amir mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua ekor sapi,” tutur Iptu Bambang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Risal Saleem