Ketua DPRD Malra, S. Thedeus A. Welerubun, yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang diterima, dari jumlah 25 Anggota DPRD Kabupaten Malra yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir berjumlah 19 orang, yang artinya forum terpenuhi.
“Dari 25 orang anggota DPRD Malra yang hadir 19, artinya bahwa segala keputusan yang diambil dalam paripurna adalah sah, karena forum sudah terpenuhi,” katanya.
Menurut Welerubun, paripurna tersebut sesuai amanat Pasal 80 Peraturan DPRD Malra Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra dan Peraturan DPRD Kabupaten Malra Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Malra Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra.
“Sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, maka dewan ini telah melakukan pembahasan atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dimulai dari pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati dan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Komisi beserta SKPD mitra, yang hasilnya telah dibahas oleh badan anggaran (banggar) dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Welerubun katakan, berbagai mekanisme pembahasan yang dilalui, yang cukup memakan waktu dan energi dari kedua lembaga ini.
“Hasilnya diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip anggaran yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Welerubun memberikan apresiasi kepada Eksekutif yang selalu hadir memenuhi undangan dari lembaga DPRD, dalam mengikuti berbagai tahapan pembahasan. Hal tersebut pertanda bahwa kedua lembaga ini sama-sama memiliki komitmen yang kuat dalam menjalin hubungan kemitraan untuk mewujudkan Maluku Tenggara yang maju dan bermartabat.
“Untuk itu, diharapkan agar anggaran yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kiranya segera dieksekusi pada masyarakat sebagai penerima manfaat, karena untuk itulah pemerintah itu ada,” ungkapnya.
Welerubun berharap, anggaran yang ditetapkan dalam pengelolaannya tetap mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang efisien, sehingga asas good govermance dan clean goverment tetap terlihat sebagai upaya kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
“Dalam batang tubuh RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, menyepakati sejumlah anggaran untuk Belanja DPRD dalam bentuk Tunjangan dalam rangka meningkatkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malra. Untuk itu diharapkan kepada Dewan yang terhormat ini terus meningkatkan kinerjanya agar tidak menjadi sorotan di masyarakat,” paparnya.
Dalam paripurna tersebut, disampaikan pula Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2017 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malra yang juga adalah Sekretaris Badan Anggaran, dan pembacaan Rancangan Perda Kabupaten Malra tentang Perubahan APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2017 oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malra. (MP-11)