Perangkat Desa di Sinjai Dilarang Jadi Anggota PPK dan PPS

Perangkat Desa di Sinjai Dilarang Jadi Anggota PPK dan PPS
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Akbar.

BONEPOS.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak memperbolehkan alias melarang perangkat Desa menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sinjai dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan, 2018 mendatang.

Larangan bagi perangkat Desa ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Akbar, Rabu, 25 Oktober 2017.

"Mereka perangkat desa mendapat gaji dari dana ADD, sehingga agar tidak terjadi duplikasi pendapatan atau dobel gaji, mereka tidak boleh merangkap jabatan," ungkap Akbar kepada Bonepos.com, Kamis, 26 Oktober 2017.

Akbar menegaskan, apabila perangkat Desa ngotot atau tetap ingin menjadi dari bagian anggota PPK atau PPS, maka harus mundur sebagai perangkat desa.

"Mereka harus memilih, apakah mau di PPK dan PPS atau tetap menjadi perangkat desa," tegas Akbar.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Andi Dedhy

Subscribe to receive free email updates: