BONEPOS.COM, BONE - Seorang pensiunan PNS berinisial SN 57 tahun akhirnya diringkus Polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Perempuan yang beralamat di BTN Pepabri, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone itu diringkus oleh Unit Resmob Polres Bone ditempat pelariaanya di Perumahan Aruppala, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 13 September 2017 kemarin.
Pelaku diamankan atas empat laporan warga yang menjadi korban pada tahun 2016 dan 2017. SN melakukan penipuan terhadap korban dengan menjanjikan korban jadi PNS. Tak ayal pelaku telah menerima setoran uang dari empat korban mencapai tiga ratus juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko saat ditemui diruang kerjanya menyebutkan bahwa pelaku Nurhayati melakuakan penipuan dengan modus membujuk korban untuk menjadi PNS dikantor pemerintah provinsi Sulsel dengan mahar RP75 juta per orang.
Selain itu, pelaku memberikan salinan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada korban dan setelah di cek di pusat ternyata nama nama korban tidak ada .
"Pelakunya sudah kami tahan dan besok akan di titip di lapas. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"tegas Hardjoko, Kamis 14 September 2017.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling