“Di dalam PKPU tersebut pada bagian lampirannya dijelaskan bahwa tahapan awal penyelenggaraannya nanti dimulai pada bulan September tahun 2017 ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Malukupost.com di Tual, Minggu (6/8).
Menurut Faqih, terkait penganggaran pilkada, pihaknya telah melakukan tahapan awal yakni penyusunan anggaran dan telah disampaikan kepada pemerintah Kota Tual untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kalau kita bicara tentang Pilkada, maka tidak terlepas dari penganggaran, dan KPU Kota Tual sendiri sudah melaksanakannya, kami sudah menyusun anggaran, dan dalam beberapa pertemuan sudah kami putuskan anggarannya kemudian sudah kami sampaikan ke Pemerintah daerah untuk dipelajari,” tandasnya.
Faqih katakan, proses selanjutnya akan menjadi pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan KPU, untuk mencapai kesepakatan tentang besarnya anggaran yang akan digunakan.
“Jadi prosesnya itu akan menjadi pembahasan bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan KPU, duduk bersama dan kemudian membahas anggarannya untuk mencapai keputusan bersama supaya dicapai kesepakatan keputusan penggunaan anggaran itu berapa besar,” ungkapnya. (MP-15)