Ilustrasi. |
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone, menetapkan Fahruddin sebagai tersangka sejak bulan Juli 2017 lalu, hanya saja yang bersangkutan melarikan diri dengan bersembunyi di Kecamatan Salomekko.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, penetapan Fahruddin sebagai tersangka berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana ditemukan kerugian negera sebesar Rp 161 juta.
"Sebelumnya dia (tersangka) sempat buron dan bersembunyi di Salomekko, namun setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, dia akhirnya menyerahkan diri," ungkap Kadarislam.
Dijelaskannya, Fahruddin diduga melakukan penyelewangan ADD pada pembangunan jembatan dan talud dengan anggaran sebesar Rp.300 juta, namun proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai hingga saat ini.
Editor : Rizal Salem