Muh. Ansar Ketua Biro Investigasi dan Pemberantasan Korupsi |
Dimana proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD tahun 2014, dengan nilai anggaran sebesar Rp 67,1 miliar. Berdasarkan adanya bukti surat putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, dengan nomor perkara 19/KPPU-I/2015.
Dimana dalam putusan KPPU RI, kasus tersebut telah terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014.
Adapun empat paket proyek tersebut antaralain, Paket 1 5 Ruas Rp9.775.669.000,- (Kontruksi Beton), Paket 3 Ruas Rp9.447.989.000,- (Kontruksi Beton), Paket 2 Ruas Rp9.616.426.000, (Kontruksi Beton).
Paket 3 Ruas Rp7.910.268.000,- (Kontruksi Beton), rehabilitasi /Pemeliharaan Paket 4 Ruas Rp 5.084.073.000 (Kontruksi Beton),Rehabilitasi/Pemeliharaan Paket 5 Ruas Rp9.744.677.000, (Kontruksi Beton), Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) Paket 9 Ruas Rp6.954.752.000, (Kontruksi Aspal) dan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 13 Ruas Rp8.624.892.000, (Kontruksi Aspal), dengan total anggaran sebesar Rp67.158.746.000.
Ketua biro investigasi dan pemberantasan korupsi LMPI Sulsel, Muh Ansar, meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Apalagi sangat jelas ada dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan dalam proses lelang 8 paket proyek tersebut.
"Faktanya sangat jelas, apalagi dikuatkan dengan adanya putusan dari KPPU RI, terkait proses pelelangan 8 paket proyek tersebut," tegas Ansar
Menurut Ansar tentu bila proyek tersebut telah terbukti, ada penyimpangan dalam proyek tersebut. Sehingga sangat wajar kata Ansar bila aparat penegak hukum, mengusut pelanggaran pidana korupsinya.
Apalagi faktanya jelas bila proyek tersebut, berimplikasi serta berdampak timbulnya kerugian negara. Karena diduga ada unsur melawan hukum dalam proyek tersebut.
"Kita berharap Kepolisian polda sulsel untuk segera mengusut kasus ini. Karena kami menduga ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan.
Bahkan kata Ansar dalam kasus tersebut, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat. Yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proses lelang 8 paket proyek tersebut.
Kami berharap agar kepolisian polda sulsel agar serius dan tegas dalam pemberantasan kasus korupsi.
Editor : Rizal Saleem