Postingan Wawan yang menawarkan narkoba sabu kepada pengguna media sosial Facebook. (IST). |
Pemilik akun facebook Wawan Spocil ini dirungkus di rumahnya di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin malam, 21 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi, membanarkan hal tersebut, menurutnya, pria yang sehari-harinya berkerja sebagai tukang las itu telah diamankan di Polsek Tellu Siattinge.
"Saat ini pelaku yang melakukan postingan tersebut diamankan di Polsek Tellusiattinge untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bone," ungkapnya kepada Bonepos.com, Senin malam.
Diberitakan sebelumnya, Warganet atau pengguna media sosial (medsos) heboh lantaran salah seorang pemilik akun (Facebbok) bernama Wawan Spocil menawarkan barang haram diduga sabu kepada pengguna media sosial.
Hal itu terlihat jelas dengan postingan Wawan Spocil disalah satu group penjualan barang bekas, Senin 21 Agustus 2017.
Dalam postingannya Wawan Spocil ini menulis keterangan ajakan untuk membeli barang haram itu.
"Sabu2 stengnga grang Rp 300.000 ribu, cet ka law mau beli," tulis akun Wawan Spocil.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Jumardi Ramling