BONEPOS.COM, BONE - Muslimin alias Mimin 40 tahun pelaku pencurian hewan (Curwan) yang sebelumnya beraksi di Lingkungan Barang, Kelurahan Maccope, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya diringkus oleh Unit Resmob Polres Bone
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Bripka Sukarman. Mimin diringkus dikediamannya di Dusun Citta, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone.
Kasat Reskrim Polre Bone AKP Hardjoko, mengungkapkan pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri saat diamankan.
"Pelaku memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga anggota Resmob memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga anggota menembak kaki bagian betis sebelah kiri pelaku,"ungkap Hardjoko.
Hardjoko mengatakan, usai dilakukan perawatan medis di Poliklinik Bhayangkara pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,"tegas Hardjoko.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling