Pelaku pesta narkoba di salon saat diperiksa di Mapolres Bone, Senin malam, 7 Agustus 2017. (BONEPOS/ADHY) |
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, SF 25 tahun, warga Desa Passippo, AR 40 tahun, warga Desa Pasempe, FS 21 tahun, warga jalan Jenderal Sudirman, NV 17 tahun, warga jalan Petta Cenrana dan AG, warga jalan Veteran, Watampone.
Kapolres Bone saat ditemui Bonepos.com menjelaskan jika penangkapan tersebut berkat bantuan laporan dari masyarakat sekitar.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya satu salon sering pesta narkoba. Setelah anggota lakukan sidik ternyata betul, kita amankan dua laki-laki dan tiga perempuan," ungkap AKBP Kadarislam.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa, 1 (satu) buah kaca pirex serta sisa serbuk sabu, 1 (satu) set alat hisap bong, 3 (tiga) potong pipet hisap dan sendok takar, 2 (dua) lembar plastik bening kosong, 3 (tiga) buah korek gas dan 6 (enam) unit handphone.
"Kelima pelaku masih dalam pemeriksaan di ruang sat narkoba Polres Bone. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." Jelas Kapolres.
Penulis : Adhy Sahilatua
Editor : Rizal Saleem