Dua Tahun Pasca Gasak Motor, Ilham Akhirnya Diringkus


BONEPOS.COM, BONE - Muh Ilham 24 tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian motor (curanmor) dengan LP/ 05/ VI/ 2015 /Sek Tonra/ RES BONE/  Tanggal  11 Juni 2015 akhirnya diringkus Polisi.

Warga Batu lappa Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan ini diringkus oleh Unit Resmob Polres Bone di Kelurahann Samataring Kecamatan Sinjai Timur, Sabtu 12 Agustus 2017 sekira pukul 02.01 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko membenarkan penangkapan tersebut. Diungkapkan Hardjoko, setelah tersangka di Introgasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti dua unit motor Yamaha jupiter MX dan Yamaha Mio J,"ungkapnya.

Saat ini kata Hardjoko, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.


Penulis   : Adi Sahilatua
Editor     : Jumardi Ramling

Subscribe to receive free email updates: