"Kami dilayani oleh Staf Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri, Agus" kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono yang dihubungi via seluler, Kamis (10/8).
Rustam yang mendampingi 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengatakan, dalam pertemuan itu berkonsultasi agar mendapatkan masukan terkait dengan Ranperda pembentukkan RT/RW.
Konsultasi ini diharapkan menjadi landasan pijak terkait pemilihan RT/RW di Kota Ambon.
"Dari hasil pertemuan yang didapat sejumlah masukan terkait dengan Raperda tersebut. Mudah-mudahan menjadi acuan yang baik bagi teman-teman di Komisi I maupun yang ada di panitia khusus (Pansus) saat melakukan pembahasan dalam rangka penyelesaian Ranperda dimaksud," ujarnya.
Jadi, ada mekanisme-mekanisme yang didapat terkait pemilihan dan pelantikan RT/RW.
Begitu pula, syarat-syarat pembentukan sebuah RT / RW yang menjadi landasan bagi Komisi I maupun Pansus dalam menyelesaikan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).
Karena itu, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon maupun Pansus setelah tiba di Ambon nanti berproses untuk menyelesaikan Raperda tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang didapat dari Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri.
Rustam mengemukakan, Komisi I juga selama berada di Jakarta telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi guna mencari masukan-masukan terkait dengan Raperda tersebut.
"Mudah-mudahan masukan-masukan yang didapat oleh 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon selama melakukan kunjungan kerja ke Bekasi maupun ke Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri dapat menyelesaikan Raperda RT/RW menjadi Perda tepat pada waktunya," tandasnya. (MP-5)