ilustrasi (int). |
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya kedua terduga pelaku diamankan di jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, pada Jumat malam, 18 Agustus 2017.
"Ada 2 orang pelaku, yakni Ukamayanto, 33 tahun, warga Jalan Sungai Musi dan Suhartono, 29 tahun, warga jalan Sungai Cerekang," kata Hardjoko, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Hardjoko menyebutkan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah mengambil dua Laptop di Puskesmas tersebut yakni dengan cara masuk melalui jendela Puskesmas.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut. Begitu pula dengan barang bukti hasil kejahatan pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Jumardi Ramling