Dijelaskan Litaay, remisi yang diberikan kepada warga binaan pada HUT Kemerdekaan RI Tahun 2017 bervariasi, ada yang 1 hingga 5 bulan. Selain itu tugas dan tanggung jawab Lapas Klas IIB Tual selaku Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang operasionalnya dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR-07.03 Tahun 1985 tentang Ortala.
“Kami melaksanakan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana anak-anak didik, melakukan bimbingan, mempersiapkan sarana prasarana dan pengelolaan hasil kerja, melakukan bimbingan sosial/kerohanian bagi narapidana dan anak didik, melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam Lapas dan melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga,” ungkapnya.
Menurut Litaay, Lapas Klas IIB Tual yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara adalah satu-satunya unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai pembinaan narapidana dan anak didik serta melakukan perawatan dan pelayanan tahanan bagi para tahanan.
“Jumlah warga binaan yang sekarang menghuni Lapas ini sebanyak 74 orang, dengan klasifikasi status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) antara lain, narapidana pria 47 orang, narapidana wanita 2 orang, tahanan pria 23 orang, tahanan wanita 2 orang, sedangkan klasifikasi kewarganegaraan yakni Indonesia sebanyak 65 orang, Myanmar sebanyak 3 orang, Thailand sebanyak 4 orang, dan Bangladesh sebanyak 2 orang,” bebernya.
Litaay juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan pembinaan di Lapas ini yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Kota Tual, TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, yang tidak pernah lelah untuk bersama-sama membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIB Tual. (MP-15)