"Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) segera memberi catatan terhadap ASN yang tidak hadir di hari pertama pasca libur bersama Idul Fitri, selanjutnya ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku," kata Wagub Zeth saat memimpin apel bersama ASN jajaran pemprov Maluku yang dipusatkan di lapangan Merdeka, Ambon, Senin (3/7).
Dia menyatakan tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kantor setelah menjalani cuti panjang Idul Fitri berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo tentang jadwal cuti Idul Fitri 1438 Hijriah yang ditandatangani pada 15 Juni 2017.
Wagub meminta para ASN untuk memanfaatkan liburan Idul Fitri 1438 Hijriah sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin kerja, loyalitas dan kesabaran.
Selain itu, dimanfaatkan sebagai momentum meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kesabaran dalam menghadapi tugas.
Dia juga menginstruksikan seluruh AAS mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan masing-masing tugas dan tanggung jawab.
"Jangan ada yang masa bodoh atau bermalas-malasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tandas Wagub.
1.799 ASN Kepala BKD Maluku, Femmy Sahetapy secara terpisah membenarkan 1.799 orang dari total 4.867 ASN jajaran Pemprov setempat tidak hadir pada hari pertama masuk kantor pasca libur Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Ribuan ASN ini tidak menandatangani absensi sesuai jadwal waktu yang ditentukan pukul 08.00 WIT. Kemungkinan banyak yang datang terlambat dan tidak bisa menanda tangani absennya," katanya.
Dia mengemukakan, dari jumlah tersebut tercatat 27 orang tidak masuk karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, 14 orang cuti tahunan, 27 orang ijin serta 186 ASN sedang tugas belajar di luar daerah.
"Sisanya 1.545 ASN akan diklarifikasi ulang bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena kemungkinan banyak yang masuk terlambat saat apel perdana berlangsung, sehingga tidak menandatangani absensinya," ujar Femmy.
Dia mengemukakan, stafnya telah diarahkan agar melakukan klarifikasi ulang serta memberikan catatan terhadap ASN yang benar-benar tidak hadir pada hari pertama masuk kantor, tanpa alasan yang jelas, sehingga akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Femmy mengakui tidak ada kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, setelah dilakukan apel bersama.
"Absensi juga akan dilakukan bersamaan dengan apel bersama para ASN pada Selasa (4/7) di gedung Islamic Center, pukul 08.00 WIT, setelah itu diwajibkan menghadiri perayaan Halal Bi Halal Pemprov Maluku," katanya. (MP-5)