BONEPO.COM, BONE - Pelaku terduga pencurian tabung gas 3 kg dibekuk pihak Reskrim Polres Bone di Desa Tanete Bua Kecamatan Palakka Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Sabtu 1 Juli 2017 sekitar pukul 23.30 Wita.
Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Bripka Sukarman berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BY (23), warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Timur Kabupaten Bone.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP / 271 / VII / SPKT / RES BONE, tanggal 1 Juli 2017 Bahwa pelaku pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wita di jalan Sumba Kelurahan Jeppe'E Kecamatan Tanete Riattang Barat telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg milik Alimin AS sebanyak 5 buah yang tersimpan di dalam gerobak. Saat dinterogasi, pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan pencurian tabung gas di beberapa tempat di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan kepada Bonepos.com, Pelaku beserta barang bukti berupa Tabung Gas 3 kg sebanyak 8 buah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Iye dinda saat ini pelaku dan barang bukti berupa tabung gas 3 kg sebanyak 8 buah telah kami amankan di Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." kata Hardjoko
Hardjoko juga menambahkan bahwa Pelaku tersebut baru satu bulan yang lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bebas bersyarat dalam kasus pencurian hewan/ternak.
Akibat dari perbuatannya ini pelaku diancam pidana 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP.
"Pelaku ini dinda baru saja keluar dari Lapas (Bebas Bersyarat) dalam kasus pencurian hewan/ternak, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara," terang Hardjoko kepada Bonepos.com.
Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Bripka Sukarman berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BY (23), warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Timur Kabupaten Bone.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP / 271 / VII / SPKT / RES BONE, tanggal 1 Juli 2017 Bahwa pelaku pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wita di jalan Sumba Kelurahan Jeppe'E Kecamatan Tanete Riattang Barat telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg milik Alimin AS sebanyak 5 buah yang tersimpan di dalam gerobak. Saat dinterogasi, pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan pencurian tabung gas di beberapa tempat di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan kepada Bonepos.com, Pelaku beserta barang bukti berupa Tabung Gas 3 kg sebanyak 8 buah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Iye dinda saat ini pelaku dan barang bukti berupa tabung gas 3 kg sebanyak 8 buah telah kami amankan di Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." kata Hardjoko
Hardjoko juga menambahkan bahwa Pelaku tersebut baru satu bulan yang lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bebas bersyarat dalam kasus pencurian hewan/ternak.
Akibat dari perbuatannya ini pelaku diancam pidana 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP.
"Pelaku ini dinda baru saja keluar dari Lapas (Bebas Bersyarat) dalam kasus pencurian hewan/ternak, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara," terang Hardjoko kepada Bonepos.com.
PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017