BONEPOS.COM, BONE - Penyidik Kepolisian Resort Bone yang saat ini menangani kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan oleh Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mena Bahra, akan dilaporkan ke Mapolda Sulsel. Lantaran, Irma Surya Ningrat (Korban, red) merasa tidak puas dengan kinerja penyidik polres Bone.
Pasalnya, penyidik dinilai tidak profesional untuk mengungkap kasus itu. Ironisnya, kasus ini bergulir di Mapolres Bone selama 1 tahun lebih. Kendati, hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel telah menetapkan tersangka, namun hingga saat ini Polisi belum juga menahan tersangka itu.
"Ini malam saya mau berangkat ke Makassar, besok saya mau laporkan ke Propam Polda Sulsel, masa penyidik Polres Bone mau merubah dari surat berharga menjadi surat biasa itu kan tidak benar," ungkap Irma kepada Bonepos.com melalui saluran selulernya, Senin malam, 3 Juni 2017.
Dia bahkan menduga adanya kongkalikong dengan pihak terlapor, karena dikatakan Irma, dari hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel pada Selasa 13 Juni 2017 lalu, sudah menetapkan tersangkanya. Tinggal menunggu tinjak lanjut di Bone.
"Hasil gelar di Polda kemarin itu sudah jelas tersangkanya, namun ternyata apa yang disampaikan ke saya tidak sama. Saat saya menanyakan hasil gelar, dia (Penyidik-Read) malah bilang itu bersifat rahasia dan buktinya ada dikantor disimpan, sementara saya ini kan korban jadi mesti harus ditau apa hasilnya, kenapa dirahasiakan berarti dia mau hilangkan barang bukti,"kata Irma.
Lebih jauh Irma, memaparkan bahwa gelar perkara di Mapolda Sulsel itu juga menyatakan kalau 1 Minggu tidak ditahan, dirinya disampaikan untuk melaporkan hal itu ke Polda Sulsel.
Untuk diketahui, dugaan penipuan dan pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mena Bahra terhadap Irma Surya Ningrat itu berujung pada Pihak Kepolisian. Karena, Irma yang membeli Sebidang tanah di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dari pemegang hak Abdul Hamid seluas 1,6 Hektar untuk perumahan.
Namun, setelah Irma memberikan pembayaran Uang tanda jadi sebesar Rp140 juta kepada pemilik tanah, yang disaksikan langsung oleh Notaris PPAT Mena Bahra, namun berselang 1 tahun tanah itu sudah dipindah tangankan kepada pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Irma pembeli pertama yang juga merupakan Klien Mena Bahra
Tak terima atas penipuan terhadap dirinya, Irma melaporkan Mena Bahra ke Mapolres Bone, karena dinilai telah melakukan tindakan penipuan terhadap dirinya dengan pemalsuan Tandatangan pernyataan tidak keberatan apabila tanah tersebut di jual kembali kepada orang lain.
Pasalnya, penyidik dinilai tidak profesional untuk mengungkap kasus itu. Ironisnya, kasus ini bergulir di Mapolres Bone selama 1 tahun lebih. Kendati, hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel telah menetapkan tersangka, namun hingga saat ini Polisi belum juga menahan tersangka itu.
"Ini malam saya mau berangkat ke Makassar, besok saya mau laporkan ke Propam Polda Sulsel, masa penyidik Polres Bone mau merubah dari surat berharga menjadi surat biasa itu kan tidak benar," ungkap Irma kepada Bonepos.com melalui saluran selulernya, Senin malam, 3 Juni 2017.
Dia bahkan menduga adanya kongkalikong dengan pihak terlapor, karena dikatakan Irma, dari hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel pada Selasa 13 Juni 2017 lalu, sudah menetapkan tersangkanya. Tinggal menunggu tinjak lanjut di Bone.
"Hasil gelar di Polda kemarin itu sudah jelas tersangkanya, namun ternyata apa yang disampaikan ke saya tidak sama. Saat saya menanyakan hasil gelar, dia (Penyidik-Read) malah bilang itu bersifat rahasia dan buktinya ada dikantor disimpan, sementara saya ini kan korban jadi mesti harus ditau apa hasilnya, kenapa dirahasiakan berarti dia mau hilangkan barang bukti,"kata Irma.
Lebih jauh Irma, memaparkan bahwa gelar perkara di Mapolda Sulsel itu juga menyatakan kalau 1 Minggu tidak ditahan, dirinya disampaikan untuk melaporkan hal itu ke Polda Sulsel.
Untuk diketahui, dugaan penipuan dan pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mena Bahra terhadap Irma Surya Ningrat itu berujung pada Pihak Kepolisian. Karena, Irma yang membeli Sebidang tanah di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dari pemegang hak Abdul Hamid seluas 1,6 Hektar untuk perumahan.
Namun, setelah Irma memberikan pembayaran Uang tanda jadi sebesar Rp140 juta kepada pemilik tanah, yang disaksikan langsung oleh Notaris PPAT Mena Bahra, namun berselang 1 tahun tanah itu sudah dipindah tangankan kepada pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Irma pembeli pertama yang juga merupakan Klien Mena Bahra
Tak terima atas penipuan terhadap dirinya, Irma melaporkan Mena Bahra ke Mapolres Bone, karena dinilai telah melakukan tindakan penipuan terhadap dirinya dengan pemalsuan Tandatangan pernyataan tidak keberatan apabila tanah tersebut di jual kembali kepada orang lain.
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
COPYRIGHT © BONEPOS 2017