"Secara resmi, DPN sudah melayangkan surat nomor 31/DPN PKPI/VII/2017 tertanggal 4 Juli 2017 ke PTUN perihal keberatan penyusunan pengurus yang ditunda PTUN," kata fungsionaris DPN PKPI, Yosep Sikteubun di Ambon, Minggu (23/7).
Menurut dia, upaya itu dilakukan terkait sikap pemerintah yang tetap mengakui PKPI kubu Hendro Priyono, yang bersikeras dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, kata Yosep, putusan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Cut Meutyah selaku pemohon tanggal 21 Juli 2017 dan membatalkan kepengurusan DPN PKPI kubu Hendro Priyono.
"Mari bicara fakta hukum, dimana dari Hendro Priyono mengantongi SK Kemenkum HAM tetapi fakta hukum lainnya dari kubu Haris Sudarno, keputusan PTUN menyatakan SK Menteri telah dibatalkan," katanya.
Hal tersebut, lanjutnya, dari sisi legitimasi hukum formal, lembaga yudikatif sudah menyatakan kepengurusan PKPI versi Haris Sudarno menang secara sah.
"Walau pun ada mekanisme banding, kami tetap yakin menang sebab PKPI kubu Haris Sudarno berjalan di atas landasan aturan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga," katanya.
"Kita bukan masuk ranah permainan kekuasaan dan tetap berada di wilayah aturan yang mengatur untuk berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara," katanya menambahkan. (MP-4)