"Salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sudah kami terima. Amar putusannya menyatakan hukuman Idris Rolobesy naik menjadi sepuluh tahun dan denda Rp500 juta subsider tujuh bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudy di Ambon, Selasa (4/7).
Idris juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Tipikor PT Ambon menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Korupsi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar putusan tersebut, hakim tipikor PT Ambon memperkuat putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon terhadap terdakwa Hentje Toisuta dan Petro Tentua, terpidana perkar pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT BM-Malut di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Hentje Toisuta, Direktur CV Harves divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara terbukti melanggar UU Tipikor serta, UU TPPU.
Sementara Kepala divisi Renstra dan Corsek PT BM-Malut, Petro Tentua dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU melakukan upaya banding ke PT Ambon karena ada perbedaan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN setempat.
Karena tim JPU sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa Idris selama 12 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta subsider enam tahun penjara.
Kemudian terdakwa Hentje dimohonkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Sedangkan Petro Tentua dimohonkan hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. (MP-4)